| 2. |
Sat Opsnal I bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Umum yang meliputi : Curat, Curas, Curanmor, Perjudian, Pembunuhan, Penganiayaan, Premanisme, Pemerasan, Pengancaman, Penyalahgunaan Hak Tanah/Bangunan/Harta Benda, Perbuatan Cabul/Pornografi, Perkosaan, Kejahatan terhadap Wanita & Anak, Perzinahan, Perdagangan Wanita dll. |