menampung pertanyaan, keluhan atau saran
You are not logged in.
Kepada Yth.
Dir Reskrim Polda Jabar
Melalui Website Reskrim Polda Jabar
Dengan ini saya, Joko Waluyo,SH.SP.Not.MM (Copy identitas terlampir) , hakim pada Pengadilan Negeri Trenggalek, melaporkan adanya Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan, yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Jabar tepatnya di Kabupaten Cibinong Jawa Barat, yang pelakunya (Tersangkanya) antara lain :
1. Arif Eko Setyanto,SH pekerjaan swasta, beralamat di Perumahan Surya Praja / DDN Blok A2 No. 9 Jl. Sukahati Cibinong , Jawa Barat
(Terlapor I)
2. Indra Kadarsyah,SH.SPN Pekerjaan Notaris, beralamat di Jl. Raya Cikaret Nomor 35b Cibinong, Jawa Barat
(Terlapor II)
Duduk Perkara :
1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Hakim PN Trenggalek yang bermaksud membeli mobil dengan perantaraan seorang anggota Polda Metro Jaya , yaitu AKP Maria Korwa ;
2. Bahwa Terlapor I yang adalah kakak ipar Pelapor , mengusulkan agar membeli mobil melalui Terlapor I saja , karena bisa mendapatkan mobil yang lebih murah dan lebih baik;
3. Bahwa dari kata kata Terlapor I, yang adalah kakak ipar Pelapor, akhirnya Pelapor lebih memilih pembelian mobil melalui Terlapor I;
4. Bahwa pada akhir bulan Oktober Pelapor diberi informasi oleh Terlapor I , pada pokoknya sudah ada mobil yang dijual, harganya murah sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), mobil tersebut bermerk MITSUBISHI KUDA Tahun 2000;
5. Bahwa Terlapor I menambahi cerita kepada isteri Pelapor yang pada pokoknya : Mobil Kuda tersebut adalah bekas kepunyaan orang kaya - sehingga masih bagus karena jarang dipakai;
6. Bahwa Pelapor akhirnya melalui isteri Pelapor bermaksud mengirimkan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sebagai uang harga mobil , namun karena Terlapor I mengatakan tidak memiliki rekening Bank, akhirnya Terlapor I memberikan rekening Terlapor II sebagai tempat pengiriman uang dari Pelapor;
7. Bahwa isteri Pelapor pada tanggal .... telah mengirim uang sejumlah Rp. 70.000.000,- di rekening Terlapor II , yakni Nomor Rekening Bank ....... (Bukti Pengiriman/Transfer terlampir);
8. Bahwa setelah pengiriman uang sejumlah Rp.70.000.000,- pada tanggal .... ternyata Terlapor I tidak segera mengirim mobil yang dijanjikannya, malahan Terlapor I menawarkan kepada isteri Pelapor bahwa sebaiknya mobilnya dijual lagi supaya bisa mendapat untung dan mencari mobil yang lebih baik;
9. Bahwa tawaran Terlapor I tersebut Pelapor tolak karena mobil yang sudah dibeli saja belum pernah dilihat oleh Pelapor, namun sudah ditawarkan untuk dijual kembali. (Ini keanehan pertama);
10. Bahwa hingga bulan Januari 2010 mobil yang dibeli oleh Pelapor tidak kunjung diserahkan, Terlapor I hanya janji janji akan segera mengirim mobil tersebut ke SOLO di tempat mertua Pelapor (orang tua Terlapor I), namun dari beberapa kali janji akan dikirim mobil tersebut ke Solo (sehingga pelapor sekeluarga beramai ramai menjemput mobil impian keluarga tersebut ke Solo) akan tetapi ternyata Terlapor I tidak jadi mengirimkan mobil tersebut, sehingga Pelapor telah membuang uang perjalanan (setidaknya) untuk PP (Trenggalek Surakarta) dan keperluan makan dan minum di Surakarta setiap kali datang ke Surakarta sebesar Rp.2.000.000,- ;
Setidaknya kabar bohong yang Pelapor dapatkan dari Terlapor I - yang katanya akan mengirim mobil ke Solo akan tetapi ternyata janji tersebut hanya bohong belaka sudah ada 2 (dua) kali;
11. Bahwa pada tanggal .... ternyata Terlapor I benar benar menepati janjinya, yaitu mengirimkan mobil Mitsubishi Kuda Deluxe Tahun 2000 ke Solo ;
12. Namun karena Pelapor belum memiliki keahlian setir mobil , Pelapor meminta bantuan orang dari Kota Tulungagung , untuk mengambil mobil tersebut, sedangkan isteri Pelapor ikut ke Solo untuk mengambil mobil tersebut agar BPKB Mobil dapat segera dipegang di tangan isteri Pelapor;
13. Bahwa Mobil yang dibawa oleh Terlapor , yang diambil oleh orang suruhan Pelapor adalah :
Mobil Mitsubishi Kuda Deluxe
Nomor Polisi B 7948 YF
STNK atas nama : JAMES BB RUNTU;
14. Bahwa Terlapor I pada saat mengirim mobil Mitsubishi Kuda ber nopol : B 7948 YF tersebut ternyata tanpa disertai BPKB;
15. Bahwa Terlapor I beralasan BPKB mobil tertinggal di Jakarta, dan Terlapor I berjanji akan mengirim BPKB tersebut 2 minggu kemudian saat mengantar Isteri Terlapor I yang pulang dari ibadah haji ;
16. Bahwa setelah 2 (dua) minggu sesuai janji Terlapor I untuk membawa BPKB mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 7948 YF , informasi yang Pelapor dengar, memang benar Terlapor I datang ke Yogyakarta ke rumah mertua Terlapor I, namun BPKB yang dijanjikan oleh Terlapor I untuk dibawa serta agar diserahkan kepada pelapor, ternyata tidak ada;
17. Bahwa Terlapor I, berjanji kepada isteri Pelapor akan segera mengirimkan BPKB Mobil Mitsubishi Kuda tersebut, apabila Terlapor I datang ke Solo;
18. Bahwa pada 9 s/d 10 Pebruari 2010 Pelapor meluangkan waktu untuk mengambil BPKB ke tempat kediaman Terlapor I, dimana pada tanggal 9 Pebruari 2010 Terlapor I saat menerima telepon Pelapor yang memberitahukan bahwa Pelapor akan ke Jakarta untuk mengambil BPKB dijawab oleh Terlapor I secara singkat , dengan kata : Baik Dik .
19. Bahwa namun ketika pada tanggal 10 Pebruari 2010, saat Pelapor sudah sampai di Jakarta. Isteri Pelapor menelpon yang pada intinya memberitahu bahwa Terlapor I saat ini sedang berada di Surabaya, tidak bisa menemui Pelapor. Sedangkan soal BPKB Mobil Mitsubishi Kuda No. Pol : B 7948 YF, dititipkan di tempat Terlapor II;
20. Bahwa karena Pelapor merasa ada sesuatu yang janggal, yaitu saat hari sebelumnya Terlapor mengatakan bersedia menemui Pelapor, akan tetapi ternyata satu hari kemudian ketika Pelapor sudah berada di Jakarta , ternyata Terlapor menyatakan berada di Surabaya, maka Pelapor menelpon isteri Pelapor supaya menanyakan kebenaran tentang : Apakah BPKB mobil Mitsubishi Kuda yang Pelapor beli melalui Terlapor menang benar ada dan beres semua tanpa beban apapun ?.
21. Bahwa atas pertanyaan Pelapor tersebut, Isteri Pelapor menelpon kepada Terlapor yang pada pokoknya menanyakan apakah BPKB Mobil Mitsubishi Kuda tersebut sudah beres atau masih ada kurang bayar atau masih bermasalah, dan pertanyaan tersebut dijawab oleh Terlapor I, yang menyatakan : BPKB mobil Mitsubishi Kuda tersebut sudah beres semua dan hanya tinggal ambil di rumah Terlapor II ;
22. Bahwa atas pemberitahuan bahwa mobil Mitsubishi Kuda tersebut sudah beres dan tidak ada masalah lain, hanya tinggal ambil di rumah Terlapor II, maka pelapor meminta bantuan seorang teman semasa kuliah, yakni Sdr. Dian Agusdiana, beralamat di Perumahan Lembah Pinus Raya
23. Bahwa sesampai di rumah / kantor Terlapor, ketika Pelapor menanyakan apakah BPKB mobil Pelapor ada ditangan Terlapor II, ternyata Pelapor mendapati jawaban mengejutkan , yaitu : BPKB Pelapor dijadikan jaminan agunan hutangnya Terlapor I dan Terlapor II di PT SMS Depok sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang hasil dari penyalah gunaan BPKB milik Pelapor tersebut digunakan oleh Terlapor I untuk membiayai syukuran atas kedatangan ibadah haji isteri Terlapor I sedangkan bagi Terlapor II uang bagiannya digunakan untuk Perayaan kegiatan akhir tahun 2009 ;
24. Bahwa mendengar penjelasan dari Terlapor II tersebut, Pelapor menanyakan : Apakah Terlapor II akan bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan BPKB milik Pelapor tersebut, dan dijawab oleh Terlapor II bahwa ia meminta waktu hingga pertengahan maret 2010 untuk menyelesaikan permasalahan BPKB Pelapor;
25. Bahwa karena Terlapor II berjanji akan menyelesaikan permasalahan BPKB Pelapor pada pertengahan bulan Maret 2010, Pelapor memberikan kemudahan, yakni suatu kelonggaran kepada Terlapor II untuk menyelesaikan masalah Penggelapan BPKB Pelapor tersebut selambat lambatnya pada Minggu kedua Bulan April 2010;
26. Bahwa Pelapor sempat curiga, bahwa mobil Mistubishi Kuda yang diberikan kepada pelapor adalah Mobil Rental (tidak sesuai dengan pemberitahuan Terlapor I pada waktu sebelumnya, yaitu bekas mobil milik orang kaya yang jarang dipakai) karena Pelapor mendapati Pemakaian Mobil Mitsubishi Kuda tersebut yang dapat dilihat dari SPEEDOMETER / ODEMETER nya telah melebihi pemakaian normal untuk mobil mobil yang berumur 10 tahun ;
27. Bahwa karena Pelapor merasa Terlapor I masih merupakan saudara ipar pelapor, maka Pelapor memprediksi : bahwa apabila dugaan Pelapor benar jika mobil Mitsubishi Kuda tersebut yang dikirim oleh Terlapor I kepada Pelapor adalah mobil rental, maka demi menjaga agar tidak ada masalah pidana terhadap diri Terlapor I dari pemilik mobil rental tersebut, maka pada awal bulan Maret 2010, Pelapor mengirimkan lagi mobil Mitsubishi Kuda tersebut kepada Terlapor I ;
28. Bahwa untuk permasalahan Penipuan dan atau Penggelapan atas pembelian mobil yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II, maka Pelapor meminta isteri Pelapor untuk memberitahukan adanya permasalahan tersebut kepada Mertua Pelapor (yakni orang tua dari Terlapor I dan Juga orang tua dari isteri Pelapor);
29. Bahwa atas pengaduan dari isteri Pelapor tersebut, Mertua Pelapor yang perempuan yakni Sdri. Hj. Sri Maryani , bertempat tinggal di Jl. Sri Gunting I Nomor 6 Solo, mengeluarkan Sertipikat Tanahnya yaitu tanah yang berada di Desa Banyuanyar , Sertipikat Nomor : 2094 / Banyuanyar, dengan mengatakan : bahwa tanah tersebut akan diberikan kepada Pelapor sebagai Pengganti dari mobil yang bermasalah tersebut;
30. Bahwa pelapor tidak serta merta menerima penggantian tersebut, karena setelah melihat lokasi tanahnya yang hanya berukuran 120M2 dan berada di tengah sawah tanpa ada jalan masuk , Pelapor memprediksi harga tanah tersebut mentok sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga tentu saja penggantian tersebut adalah tidak seimbang, karena pengeluaran Pelapor jauh lebih besar daripada harga tanah tersebut;
31. Bahwa Mertua Pelapor tersebut pernah memberitahukan kepada isteri Pelapor bahwa tanah di desa Banyuanyar tersebut harganya adalah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) , akan tetapi saat itu baru ditawar oleh calon pembeli seharga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan akan tanah akan dilepaskan bila harganya Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
32. Bahwa pelapor tidak bisa mempercayai kata kata mertua Pelapor tersebut, dan ternyata setelah ditawarkan melalui Iklan di Surat Kabar, penawaran tertinggi adalah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) , harga itu pun pembayarannya dengan cara dicicil ;
33. Bahwa karena nilai yang tidak sepadan, Pelapor tidak bersedia menerima, Pelapor mengusulkan (baik kepada Terlapor I maupun kepada Mertua Pelapor) bahwa soal tanah sebaiknya Pelapor yang menjualkan, akan tetapi soal mobil yang ternyata Pelapor ditipu olah Terlapor I, sebaiknya Terlapor I bertanggung jawab dengan Pelapor beri kemudahan untuk mengganti dengan mobil yang harganya lebih murah, yakni Mobil Timor , akan tetapi yang berangka tahun pembuatan lebih muda , yakni mobil Timor dengan Tahun 2001 2003;
Bahwa kemudahan yang Pelapor berikan agar Terlapor I mengganti dengan mobil yang lebih murah pun akhirnya tidak dapat terlaksana;
34. Bahwa Mertua Perempuan Pelapor akhirnya menyetujui untuk memberikan tanah tersebut kepada Pelapor , akan tetapi Pelapor yang tidak silau dengan pemberian Mertua Pelapor tersebut mengatakan sebaiknya untuk persoalan tanah tersebut, akan lebih baik bila kepada pelapor diberikan kuasa menjual, dengan maksud apabila Pelapor sudah ada uang akan Pelapor beli sendiri, akan tetapi bila Pelapor tidak ada uang , nantinya dapat Pelapor jual, dimana bila ada sisanya setelah dipotong hak Pelapor , sisanya tersebut akan Pelapor kembalikan .
35. Bahwa ternyata perkataan Mertua Perempuan Pelapor, tidaklah sejujur apa yang diperbuatnya, dimana Mertua Pelapor akhirnya memberikan kuasa menjual kepada isteri Pelapor (anaknya sendiri) dan bukan kepada Pelapor. Dimana Pelapor juga yang membiayai pembuatan akta kuasa menjualnya di notaris;
36. Bahwa dalam pemberian kuasa menjual tersebut, ternyata Mertua laki laki Pelapor sebenarnya tidak setuju dengan tindakan hukum isteri pelapor tersebut, maka Mertua laki laki Pelapor diakhir kontak per telepon dengan Pelapor menyatakan yang pada intinya Pelapor telah menjebak mertua pelapor tersebut dengan membawa ke rumah Pelapor lalu dibawa ke Notaris dan di Notaris terpaksa bertanda tangan;
37. Bahwa ucapan mulut Mertua Pelapor tersebut tidaklah sejalan dengan apa yang terjadi, karena :
a) Tanah tersebut sampai saat ini masih atas nama Mertua Pelapor
b) Pemberian Kuasa menjual tersebut bukanlah kepada Pelapor akan tetapi kepada anaknya sendiri, meskipun anaknya adalah isteri Pelapor, akan tetapi demi hukum mertua Pelapor tersebut tidak memberikan apa apa kepada pelapor baik memberikan tanah maupun memberikan kuasa menjual;
38. Bahwa dalam permasalahan tanah ini pun sebenarnya pelapor telah ditipu (yang merupakan Tindak Pidana sendiri) karena dengan janji janji mertua Pelapor bahwa tanah akan diberikan kepada Pelapor ternyata setelah Pelapor membiayai di Notaris sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah / jumlah mana lebih besar dari pada nilai kerugian yang ditetapkan dalam KUHP sebesar Rp.250,-) , tanah tersebut tidak dikuasakan kepada Pelapor atau pun diberikan kepada Pelapor. Dimana atas perbuatan kedua mertua Pelapor tersebut Pelapor telah sempat mengurungkan niat Pelapor untuk : melakukan Tindakan Hukum Melaporkan adanya Tindak Pidana yang melibatkan Terlapor I (anak mertua Pelapor);
39. Bahwa karena merasa tertipu oleh ucapan Mertua Pelapor, akhirnya Pelapor menyobek Akta Kuasa Menjual atas tanah yang dijanjikan akan diberikan kepada Pelapor , dan mengembalikan akta kuasa menjual tersebut kepada Mertua Pelapor;
40. Bahwa selanjutnya , hingga laporan Pidana ini Pelapor ajukan baik Terlapor I maupun Terlapor II senantiasa mengatakan bahwa 2 (DUA) hari lagi akan beres, seminggu lagi BPKB tinggal di ambil dsb. begitu seterusnya hingga saat ini telah menginjak pertengahan bulan Juni 2010, permasalahan BPKB tersebut tidak ada beresnya;
41. Bahwa atas kejadian Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada diri Pelapor, Pelapor menuntut secara hukum dalam proses pidana ini pertanggungjawaban Terlapor I dan Terlapor II;
42. Bahwa tuntutan Perdata atas perbuatan melanggar hukum yang terjadi sebagai akibat perbuatan Terlapor I dan Terlapor II, akan Pelapor majukan setelah mendapatkan Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
43. Bahwa guna memudahkan pemeriksaan perkara, Pelapor mohon agar Terlapor I dan Terlapor II dapat ditahan untuk sementara waktu;
Trenggalek, 17 Juni 2010
Hormat kami,
Joko Waluyo,SH.Sp.Not.MM
Terlampir Foto Mobil dan Filmnya, sehingga mudah bagi Penyidik untuk melaksanakan tugas Pro justicia -
Offline